BerandaBeritaFiktif Positif OSS-RBA Terhambat Celah Administratif, Sirod: Ini Ancaman Bagi Kepastian Investasi
BERITA

Fiktif Positif OSS-RBA Terhambat Celah Administratif, Sirod: Ini Ancaman Bagi Kepastian Investasi

🖊️ Administrator 📅 July 12, 2025 ⏱️ 2 menit baca

Jakarta, MAHATVA.ID – Penerapan mekanisme fiktif positif dalam sistem perizinan berbasis risiko OSS-RBA (Online Single Submission – Risk-Based Approach) dinilai belum sepenuhnya efektif. Muhammad Sirod, Fungsionaris Kadin Indonesia sekaligus Ketua Umum HIPPI Jakarta Timur, menyebut adanya celah administratif yang justru memperlambat proses izin dan menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Dalam ulasannya terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021, Sirod menyoroti bahwa meskipun regulasi terbaru itu memperkuat sistem OSS-RBA dan memperketat Service Level Agreement (SLA), namun tidak mengatur secara eksplisit mengenai intervensi administratif sebelum batas waktu SLA berakhir.

“Setiap permintaan klarifikasi dari instansi, walau tidak berdasar kuat, tetap dianggap sebagai respons sah. Akibatnya, penghitungan SLA diulang dari nol. Ini bisa terus diulang dan membuat pelaku usaha terjebak dalam birokrasi tanpa ujung,” ujar Sirod dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).

Mekanisme fiktif positif seharusnya menjamin kepastian hukum, di mana izin otomatis terbit jika instansi tidak memberikan keputusan dalam batas waktu yang ditentukan. Namun Sirod menilai praktik di lapangan masih menyisakan ruang manipulasi, seperti “penolakan administratif” yang dilayangkan di menit-menit akhir tenggat waktu.

Ia mencontohkan kasus hipotetis di Jawa Tengah, di mana seorang pelaku usaha yang mengajukan KKPR harus mengulang proses karena dianggap perlu mengganti format dokumen, padahal dokumen tersebut sudah sesuai standar nasional.

“Celah ini digunakan oknum untuk memperpanjang proses secara sistematis. Ini menandakan sistem OSS-RBA masih bisa ‘dibajak’ oleh kepentingan birokratik lokal,” tegasnya.

Sirod mengusulkan adanya verifikasi substansi atas setiap klarifikasi administratif yang masuk sebelum SLA habis.

“Sistem pusat OSS-RBA seharusnya melakukan karantina dan validasi dalam waktu maksimal 3 hari. Jika tidak substansial, maka SLA tetap berjalan dan permintaan dianggap tidak sah,” ungkapnya.

Ia juga mendorong pembentukan modul fast-track appeal yang memungkinkan pelaku usaha membantah klarifikasi tidak sah dengan keputusan pusat yang cepat dan final.

\"\"

Sirod menyarankan agar evaluasi kinerja instansi tidak lagi didasarkan pada jumlah surat klarifikasi atau permintaan revisi, tetapi kualitas putusan yang berdampak langsung terhadap kemudahan investasi.

“OSS-RBA harus menjadi sistem satu pintu yang menghapus interpretasi lokal. Jika tidak ada sanksi bagi instansi yang menyalahgunakan SLA, maka fiktif positif hanya akan menjadi ilusi,” tandasnya.

Lebih jauh, Sirod menekankan bahwa memperbaiki mekanisme ini bukan hanya soal efisiensi teknis, tapi menyangkut reputasi Indonesia di mata investor global.

“Kepercayaan investor itu dibangun dari kepastian sistem. Bila pelaku usaha tidak tahu kapan izin keluar karena manipulasi waktu, bagaimana bisa kita bicara tentang iklim investasi yang sehat?” tutupnya.